Peserta Tes Bawaslu Ungkap Dugaan Praktik KKN Pansel di Sultra

Ketgam : Kantor Bawaslu RI

SUARASULTRA.COM, KENDARI – Proses seleksi calon anggota Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) oleh Panitia Seleksi ( Pansel ) baru-baru ini di 17 Kabupaten / Kota di Provinsi Sulawesi Tenggara diduga hanya sebatas Formalitas belaka.

 

Pasalnya, pengumuman calon anggota Bawaslu Kabupaten/ Kota Se- Sulawesi Tenggara yang di umumkan Panitia Seleksi zona 1 dan zona 2 diduga tidak memenuhi azas keadilan dan SARAT dengan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN ).

 

Diketahui Pansel umumkan hasil seleksi pada tanggal, 6 Agustus 2018 dengan nomor : 25/ timsel I Bawaslu – Kab-Kota/sultra/VII/ 2018 dan nomor : 23/ timsel II Bawaslu – Kab-Kota/sultra/VII/ 2018. Dalam pengumuman tersebut memuat tiga nama yang dinyatakan lolos ketahapan selanjutnya.

 

Dugaan praktik KKN oleh Timsel diungkapkan oleh H.Heri Iskandar, peserta dari Kota Kendari. Heri Iskandar mengatakan bahwa pengumuman yang dilakukan Panitia seleksi penerimaan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kota Se – Sulawesi Tenggara, sarat dengan muatan kepentingan pribadi anggota Pansel Zona 1 dan Zona 2.

 

“Kami sepakat sesama peserta Kabupaten/Kota Se- Sultra untuk melaporkan hal ini ke Bawaslu Prov.Sultra, Bawaslu RI, Komisi Informasi Publik ( KIP ) Sultra dan Pihak Ombudsman Sultra untuk menindak lanjuti laporan kami. Dan kami telah menembuskan laporan ini ke Bawaslu RI,, Komisi II DPR RI serta ke Ombudsman RI di Jakarta,” kata H.Heri Iskandar, Rabu ( 8/8/2018 ) di Kendari.

 

Sementara Akosa Lelewa, peserta seleksi Zona II dari Kab.Konawe mengatakan, pengumuman Pansel Zona II sangat terkesan diatur oleh kepentingan oknum anggota pansel tertentu. Akosa menuturkan, untuk Kab.Konawe, peserta yang lolos di tiga besar semuanya Dosen Universitas Lakidende dan tidak memiliki pengalaman di bidang kepemiluan.

 

“Kami sesama peserta sudah melihat adanya aroma KKN di mana Pansel Seleksi Zona II adalah Dosen Di Universita Lakidende, Rahmanuddin Tomalili,SH,MH. Dan Erens Elvianus juga mantan Dosen di Universitas Lakidende. Ini prediksi kami sesama peserta tes dan terbukti dengan terakomodirnya orang-orang mereka di tiga besar,” katanya.

 

Sedangkan Nitoni yang juga peserta dari Kab.Konawe mengatakan, dengan diumumkannya peserta yang lolos di tiga besar untuk Kab.Konawe dan salah satunya peserta yang lolos adalah Rudi Aziz yang nota bene adalah saudara kandung dari sekertaris pansel Zona I, Sri Damayanti,SKM, M.Kes ini membuktikan terjadinya praktek KKN dalam proses penilaian hingga di umumkannya peserta yang lolos di tiga besar atau terjadinya barter antar Zona.

 

Lain halnya dengan Yuto Silondae yang juga peserta tes Kab.Konawe. Pria yang dikenal berprofesi sebagai Wartawan ini mempertanyakan indikator apa yang dipakai Timsel Zona II pada saat sesi wawancara. Karena dia melihat dan disaksikan sendiri oleh sesama peserta tes, pada saat proses wawancara ada peserta yang di tes hanya dihadiri tiga panelis, empat panelis bahkan lima panelis.

 

” Saya sendiri lima panelis, kalau semua diskor dalam angka masing masing panelis, terus panelis timsel yang tidak ikut proses wawancara bagaimana indikatornya dalam melakukan penilaian terhadap peserta seleksi,” ujarnya.

 

“Ini sangat tidak rasional apa lagi yang dinyatakan lolos di tiga besar ke semuanya hanya diwawancara oleh tiga panelis timsel dan waktu proses masing masing seleksi wawancara berfariasi ada peserta yang hampir satu jam bahkan ada yang hanya 15 menit,”lanjutnya.

 

Yuto menambahkan, bahkan dirinya bersama peserta lain melihat yang tiga orang yang dinyatakan lulus ini kesemuanya pada saat tes wawancara hanya berkisar 15 menit ini saja.

 

“Kalau memang semua sudah diatur seharusnya main cantik lah.. jangan main kasar kayak begini tiga tiganya di akomodir demi kepentingan pribadi oknum Timsel. Kalau mau bukti, berani tidak Timsel memutar rekaman video saat wawancara dan disaksikan publik, supaya masyarakat tau dan membuktikan integritas Timsel dalam seleksi Bawaslu kali ini,” tantang Yuto Silondae.

 

Dugaan praktik KKN yang dilajukan oleh Pansel se Sultra dikuatkan lagi oleh Sarif, peserta dari Kota Bau Bau. Sarif mengungkapkan bahwa pada saat dirinya bersama peserta lain diwawancara Minggu, 5 Agustus 2018, tiba tiba datang istri Irfan Ido ( ketua Pansel Zona I ) dan langsung menegur Laode Asmanang dengan bahasa mamang kamu tidak masuk di KPU kah?

 

“Asmanang terus menjawab, Tidak bu, saya tes di Bawaslu. Istri irfan ido menjawab… Iya kamu disini saja ya. Bahasa itu sudah jelas salah satu bentuk dukungan dan tidak pantas dikeluarkan oleh istri seorang ketua Timsel. Dan pada saat wawancara saudara Asmanang tidak ada makalanya dan kenapa timsel meloloskan orang yang tidak memenuhi syarat administrasi,” keluhnya.

 

Sementara itu Muttaqin Sidiq peserta dari Konawe Kepulauan mengatakan, banyak kejanggalan dalam pengumuman seleksi ini dan sarat dengan KKN. Dimana Timsel sekertaris Zona II Wa Ode Nur Iman,S.Pd mempunyai saudara kandung yang juga Lulus di Kab.Muna An. Wa Ode Nur Saban, ini sudah sangat sarat dengan Nepotisme.

 

“Saya bersama teman – teman lainnya berharap dengan laporan kami, Bawaslu Sultra dapat menindak lanjuti dan memberikan keadilan kepada kami. Kami butuh transparansi agar kelak yang terpilih sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Kota nantinya betul betul berintegritas dan menyukseskan proses demokrasi Pemilu di Sultra,” ujarnya.

 

Laporan : Redaksi

 

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

About redaksi

x

Check Also

Gubernur Sultra Launching Penyaluran Bantuan Beras CPP 2024

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto meluncurkan (Launching) menyalurkan ...