Dalami Dugaan Pungli, Ombudsman Sultra Panggil Kepala Sekolah dan Komite SMPN 10 Kendari

Ketgam : Ptl. Ombudsman Sultra, Ahmad Rustam

SUARASULTRA.COM, KENDARI – Hari ini, Kamis (01/02) Ombudsman Sultra telah memanggil dan meminta keterangan Kepala sekolah SMPN 10 Kendari dan ketua komite terkait pembayaran siswa sebesar Rp 200.000 persiswa untuk kepentingan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).

 

Ptl. Ombudsman Sultra, Ahmad Rustam mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan kepala sekolah SMPN 10, Ruslan, L. S.Pd membenarkan adanya permintaan sumbangan kepada orang tua siswa dalam rangka pembelian perangkat komputer, instalasi jaringan untuk kegiatan UNBK 2018.

 

“Iya, Ruslan mengaku bahwa, masih membutuhkan anggaran sekitar 40 juta, sehingga menyampaikan kepada pihak komite untuk mencarikan solusi, dengan demikian menyepakati untuk meminta sumbangan kepada orang tua siswa,” katanya, Kamis, (01/02) malam.

 

Lebih jauh Ia menjelaskan, untuk memenuhi kebutuhan tersebut Ruslan berkonsultasi dengan komite sekolah dan disepakati untuk meminta sumbangan kepada orang siswa. Dan selanjutnya melakukan rapat dengan orang tua siswa. Pada saat rapat tersebut, orang tua siswa yang menyepakati nilai sumbangan sebesar 175 ribu dan dibulatkan menjadi 200 ribu.

 

“Meskipun demikian, ada orang tua siswa yang hanya membayar 150 ribu hingga 200 ribu. Dan pihak sekolah mengaku tidak ada paksaan untuk membayar sumbangan tersebut,” tambah Rustam sapaan akrabnya.

 

Meskipun pihak sekolah lanjutnya, menyampaikan ini adalah sumbangan, salah satu orang tua siswa merasa keberatan karena dinilai memberatkan, sehingga ada beberapa yang belum memberikan sumbangan.

 

Untuk itu, Ombudsman telah menyampaikan 3 (Tiga) hal tindakan korektif terhadap pihak SMPN 10 Kendari yakni, mengumumkan kepada orang tua siswa yang keberatan dengan sumbangan yang telah disetorkan dapat meminta pengembalian dari pihak sekolah baik sebagian maupun keseluruhan mulai besok, Jumat (02 s/d 09 / 02/2018) mendatang.

 

“Itu merupakan langkah yang harus diambil agar tidak termasuk kategori pungli,” ucap Rustam

 

Kemudian, penggalangan dana tetap berada pada prinsip sumbangan yang tidak mengikat baik dari segi jumlah maupun jangka waktu pembayaran. Sehingga disarankan kepada pihak sekolah perlu membuat rekening, khusus sumbangan.

 

Serta kepada komite sekolah agar dalam penggalangan dana tidak menjadikan orang tua siswa sebagai sumber utama, akan tetapi dapat meminta partisipasi perusahaan yang ada di Kota Kendari melaui CSR.

 

“Tindak lanjut tindakan korektif ini akan disampaikan kemudian kepada Ombudsman,” ucp Rustam.

 

Laporan : Adam

 

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

About redaksi

x

Check Also

Gubernur Sultra Launching Penyaluran Bantuan Beras CPP 2024

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto meluncurkan (Launching) menyalurkan ...