Perusahaan Tambang Gunakan Jalan Umum, Jabar: Ini Harus Dikenakan Sanksi Tegas

Ketgam: La Ode Abdul Jabar S. Kep, Caleg DPRD Provinsi Sultra Dapil III ( Muna, Muna Barat, Buton Utara ) Foto : Adam

SUARASULTRA.COM, KENDARI – Maraknya aktifitas pertambangan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini menimbulkan dampak yang besar bagi masyarakat, salah satunya, banyaknya debu yang bertebaran, sehingga menyebabkan polusi.

 

Calon Anggota DPRD Provinsi Sultra La Ode Abdul Jabar, S.Kep menjelaskan, masalah yang timbul adalah kerusakan alam, sehingga mengakibatkan bencana alam seperti banjir. Bukan hanya itu perusahaan tambang yang menggunakan jalan umum seperti jalan nasional, jalan Provinsi dan jalan Kabupaten/Kota harus dikenakan sanksi keras.

 

“Pengangkutan ore nikel banyak digunakan oleh perusahaan menggunakan fasilitas jalan umum, ini harus ditindaki, agar ada efek jerah,” jelasnya, saat ditemui di salah satu Warkop di Kota Kendari.

 

Hal ini mengakibatkan keresahan masyarakat, maka terjadi gangguan kesehatan melalui polusi, dan juga mengakibatkan kerusakan fungsi jalan dan bahaya lalu lintas, karena armada pengangkut ore nikel jenis dump truk.

 

“Pengangkutan ore nikel seharusnya menggunakan jalan khusus. Ini sesuai regulasi mengenai jalan khusus dan itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri PU nomor 11/PRT/M/2011 tentang pedoman penyelenggaraan jalan khusus,” ungkap calon anggota DPRD Provinsi Sultra dapil III itu.

 

Syarat tertentu yang harus dipenuhi bagi penggunaan jalan umum untuk kegiatan di luar dari peruntukan jalan umum, dan yang berwenang untuk memberikan izin atau dispensasi penggunaan jalan umum, yakni Menteri PU, dalam hal ini didelegasikan kepada Balai Besar Pelaksanaan Jalan nasional VI di Makassar.

 

Sementara untuk penggunaan jalan Provinsi kata Jabar harus melalui izin atau dispensasi Gubernur dan penggunaaan jalan Kabupaten/Kota harus melalui izin atau dispensasi Bupati/Walikota.

 

“Insya Allah kalau saya diamanahkan oleh masyarakat untuk posisi di Dewan, maka tidak ada alasan bagi perusahaan tambang menggunakan jalan umum dalam proses mobilisasi ore nikel tersebut,” janji pria yang akrab disapa Jabar.

 

Laporan : Adam

 

About redaksi

Leave a Reply

x

Check Also

Danlanud Tinjau Lokasi Kunjungan Presiden di Bendungan Ameroro, Sekda Konawe: Pemda Sudah Melakukan Persiapan

SUARASULTRA.COM | Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Dr. Ferdinand, SP, MH mengatakan Pemerintah Kabupaten Konawe Provinsi ...