Pengelolaan Dana Desa di Konut, Diduga Langgar Permendagri

Ketgam : Aras Moita, Wakil Ketua DPW JPKP Sultra

SUARASULTRA.COM, KONUT – Pelaksanaan kegiatan program Dana Desa di Wilayah Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga banyak melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.

 

Wakil Ketua DPW JPKP Sultra , Aras Moita kepada media ini, Rabu (15/8/2018) menyebut dalam pengelolaan Dana Desa (DD) di daerah Konut, masih banyak oknum Kepala Desa tidak memasang papan informasi desa.

 

“Mulai dari APBDes sampai Laporan Pertanggung Jawaban atau realisasi kegiatan per tahun anggaran, para penyelenggara pembangunan di desa wajib transparan,” kata Aras Moita.

 

Menurutnya, kewajiban tersebut sesuai dengan aturan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, yakni Permendagri No 113/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, pasal 40 ayat 1, tentang Laporan Realisasi dan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa.

 

“Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 dan 38 diinformasikan kepada masyarakat secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat secara terbuka,” ujanya.

 

Pada ayat 2,media informasi sebgaimana dimaksud antara lain yakni papan pengumuman, radio komunitas dan media informasi lainnya.

 

Jika kepala desa yang tidak memasang papan pengumuman, berarti ada indikasi permainan anggaran yang bisa bermuara pada pelanggaran.

 

“Kalau ada indikasi pelanggaran, itu wajib diproses serta pihak terkait juga harus tanggap terhadap pelaksanaan program DD,” tegas Wakil Ketua DPW JPKP Sultra itu.

 

 

Laporan : Redaksi

 

About redaksi

Leave a Reply

x

Check Also

Harmin Ramba Resmikan Pencanangan Gemapatas dan Gemapuldadis di Kecamatan Pondidaha

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Penjabat Bupati Konawe, Dr. Harmin Ramba,SE, MM, membuka secara resmi Pencanangan ...