Home Jelajah Desa Bawaslu RI Rekomendasikan 9 Parpol, KPU Konawe : Hanya Empat Parpol Yang...

Bawaslu RI Rekomendasikan 9 Parpol, KPU Konawe : Hanya Empat Parpol Yang Menyerahkan Dokumen

0
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe, Sultra,
Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Konawe, Sultra, Sarmadan, S.Sos, M.Si

SUARASULTRA.COM, UNAAHA – Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe, Sarmadan, S.Sos M.Si mengatakan dalam masa pendaftaran dan penyerahan syarat keanggotaan partai politik ( Parpol ) itu belum ada partai politik yang dinyatakan lolos.

 

Yang dimaksud di sini kata Sarmadan adalah partai politik yang syarat keanggotaannya memenuhi syarat minimal di satu kabupaten / kota. Untuk Konawe ini syarat minimal adalah 253 keanggotaan.

 

Dan hasil verifikasi administrasi kemarin, KPU Konawe dapat menemukan hasil untuk 14 partai politik pertama yang dinyatakan oleh KPU RI bisa dilanjutkan dalam verifikasi administrasi.

 

“Ada lima parpol di Konawe yang ketika dilakukan penelitian administrasi itu langsung memenuhi syarat minimal. Parpol tersebut yakni Hanura, Nasdem, Gerindra PKS dan Golkar, ” kata Sarmadan saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat ( 1/12/2017 ) malam.

 

Kelima parpol itu tidak lagi diwajibkan memperbaiki kekurangan yang tidak memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat. Menurutnya, Partai tersebut boleh langsung menerima jumlah keanggotaannya.

 

“Yang dinyatakan memenuhi syarat itu tidak lagi memperbaiki seperti partai lain yang syarat minimalnya itu belum mencapai atau memenuhi syarat,” tuturnya.

 

Parpol yang masih perlu memperbaiki dokumen persyartannya yaitu Perindo, PSI, PDIP, PAN, Berkarya, Garuda, Demokrat dan PKB. Kata dia, Parpol tersebut sudah melakukan perbaikan dan alhamdulillah sudah menyerahkan semua hari ini syarat perbaikan itu.

 

Dikatakan, adapun nanti keputusan bahwa partai politik itu memenuhi syarat untuk menjadi peserta pemilu 2019 itu masih ada tahap verifikasi faktual.

 

“Untuk partai baru, keanggotaan dan kepengurusan dan kalau untuk partai lama itu hanya untuk memastikan kepengurusasn dan kantornya,” ucapnya.

 

Selain itu kata Sarmadan, berdasarkan keputusan Bawaslu RI yang merekomendasikan KPU RI untuk membuka kembali penyerahan dokumen kelengkapan untuk 9 parpol. Untuk Konawe hanya 4 parpol yang menyerahkan kembali yaitu PKPI, PBB, Idaman dan Republik.

 

“Dan telah dilakukan penelitian administrasi dari ke 4 parpol tersebut. Hanya satu yang memenuhi syarat yaitu PBB. Dan yang tiga itu diberi kesempatan mulai tanggal 2 hingga 15 Desember untuk melakukan perbaikan,” katanya.

 

Sementara untuk Partai Persatuan Pembangunan ( PPP ) yang sejak awal tidak memenuhi syarat minimal sipol. Dan tidak melakukan perbaikan karena dari awal memang tidak memenuhi syarat. Namun hal itu bukan merupakan suatu hambatan bagi PPP di Pileg 2019 di Kabupaten Konawe.

 

Menurut Sarmadan dalam undang-undang, peraturan KPU dan regulasi yang ada bahwa persyaratan untuk menjadi peserta pemilu itu yang pertama terdaftar kepengurusannya di seluruh Provinsi. PPP terdaftar di 34 Provinsi (100% ). Berarti telah memenuhi syarat nasional.

Untuk tingkat Kabupaten / Kota PPP itu terdaftar di lebih dari 75 persen Kabupaten di Sultra.

 

“Nah, ketika di Konawe ini PPP dikecualikan karena kemarin persyaratan minimalnya tidak mencapai yang mereka serahkan. Kemudian tidak mempengaruhi partai ini di Karena belum àda parpol yang dinyatakan memenuhi syarat untuk pilcaleg 2019. Penetapannya itu nanti Januari atau Februari 2018 jadi sekarang masih berperoses,” ujarnya.

 

 

Laporan : Redaksi