Tersangkut Pidana, Bawaslu Konawe Nonaktifkan Ketua Panwaslu Kecamatan Abuki

Ketgam : Sabdah, S.Pdi, Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe.

SIARASULTRA.COM, UNAAHA – Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Kabupaten Konawe secara resmi menonaktifkan Ketua Panwaslu Kecamatan Abuki, AJ dari jabatannya terhitung sejak Rabu 21 November 2018.

 

Penonaktifan Ketua Panwaslu Kecamatan Abuki tersebut melalui rapat pleno yang digelar Bawaslu Konawe yang dipimpin langsung ketua Bawaslu Konawe, Sabdah, S.Pdi bersama dua komisioner, Indra Eka Putra, SH dan Rahmat ST bertempat di kantor Bawaslu Konawe, Rabu ( 21/11/2018 ) sekira pukul 07.30 Wita.

 

Dalam rapat pleno tersebut, Bawaslu Konawe memutuskan Ketua Panwascam Abuki, AJ melanggar sumpah/janji serta Kode Etik dan yang bersangkutan dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan.

 

” Karena yang bersangkutan melanggar kode etik maka kami langsung menonaktifkan dari Panwascam,” kata Sabdah, Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe saat ditemui Rabu sore (21/11) di ruang kerjanya.

 

Diketahui,  AJ dan dua rekannya TS dan LM terjaring Operasi Sikat yang digelar jajaran Kepolisian Resor ( Polres ) Konawe, Selasa malam  ( 20/11/2018) sekira pukul 20.00 Wita.

 

Dari tangan ketiga pelaku, Timsus Reskrim Polres Konawe mengamankan kartu Joker sebanyak 108 lembar dan uang tunai sebanyak Rp. 881.000.00 ( Delapan ratus delapan puluh satu rupiah ).

 

Sementara itu,  Komisioner Bawaslu Kabupaten Konawe, Divisi Hukum, Penindakan dan Pelanggaran, Indra Eka Putra  menyayangkan tindakan yang dilakukan Ketua Panwascam tersebut.

 

Meski demikian, pihak Bawaslu Kabupaten Konawe tetap mendukung penegakan hukum yang dilakukan Polres Konawe.

 

”Yang bersangkutan kita telah nonaktikan sementara. Karena ini menyangkut masalah citra lembaga, marwah lembaga,” kata Indra sapaan akrabnya.

 

Menurut Indra, wslaupun pemberhentiannya itu berdasarkan keputusan DKPP tetapi SK pemberhentiannya dari Bawaslu RI berdasarkan pasal 135 ayat 3.

 

Kata dia, hal ini sangat sensitif dan yang bersangkutan tidak mungkin tidak jadi tersangka. Dan menurutnya, sebelum memutuskan penonaktifan AJ pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak penyidik Polres Konawe terkait status yang bersangkutan.

 

“Karena statusnya sudah tersangka maka kita nonaktifkan sebagai anggota dan Ketua Panwaslu Kecamatan Abuki,” ujarnya.

 

Karena posisi Panwaslu Kecamatan Abuki tinggal 2 komisioner, Indra meyebut telah menyampaikan untuk segera melakukan pleno pemilihan ketua yang baru.

 

“Jadi untuk sementara proses yang kita lakukan adalah menonaktifkan sementara,” tutup Indra.

 

Laporan : Redaksi

 

About redaksi

Leave a Reply

x

Check Also

Danlanud Tinjau Lokasi Kunjungan Presiden di Bendungan Ameroro, Sekda Konawe: Pemda Sudah Melakukan Persiapan

SUARASULTRA.COM | Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Dr. Ferdinand, SP, MH mengatakan Pemerintah Kabupaten Konawe Provinsi ...