Terdakwa Penganiaya Guru Dituntut 10 Bulan, Kuasa Hukum : Kami Berharap Majelis Hakim Memutuskan Berdasarkan Hati Nurani

Ketgam: Kepala Sekolah SMAN 1 Kendari, Agusman Hanisi (Kanan) Didampingi Langsung Oleh Kuasa Hukumnya. Foto : Adam

SUARASULTRA.COM, KENDARI – Tuntutan terhadap pelaku penganiayaan terhadap salah seorang Guru SMAN 1 Kendari, Hayari, dinilai tidak memenuhi aspek keadilan oleh kuasa hukumnya.

 

Pasalnya, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah dibacakan kepada terdakwa yakni, ancaman hukuman 10 bulan kurungan penjara. Namun, hal tersebut PGRI menilai hukuman itu meringankan terdakwa, sehingga pihaknya meminta agar Majelis hakim agar memberikan hukuman yang seadil-adilnya.

 

Kepala sekolah SMAN 1 Kendari, Agusman Hanisi menyampaikan, tuntutan jaksa tidak memenuhi aspek keadilan dan itu tidak akan menimbulkan efek jerah terhadap terdakwa. Sebagai anggota PGRI, Ia sangat menyayangkan Jaksa mengeluarkan tuntutan ringan kepada terdakwa.

 

“Kami sudah serahkan kepada kepolisian, kemudian dilanjutkan dengan proses persidangan. Namun tuntutan itu sangat ringan dibandingkan dengan kelakuan terdakawa terhadap korban, sehingga kami tidak menerima tuntutan jaksa itu,” katanya, Selasa, (27/02).

 

Sementara lanjutnya, pasal yang dikenakan terhadap terdakwa itu tidak sesuai dengan apa yang telah disampaikan oleh kuasa hukumnya.

 

“Kami sebagai Guru tidak bisa menentukan berapa lama ancamannya, kami sudah menyerahkan kepada kuasa hukum kami. Di situ disampaikan tuntutannya 10 tahun kurungan penjara, namun setelah berjalan dalam persidangan Jaksa hanya menuntut 10 bulan, itu sangat bertentangan dengan yang disampaikan oleh kuasa hukum kami,” ujar Agusman.

 

Kedua kuasa hukum Hayari yakni, Muswanto, dan Muh. Fitrayadi menyampaikan, tuntutan jakasa terhadap terdakwa selama 10 bulan itu merupakan kewenangan jaksa. Sebab, selaku kuasa hukum Hayari hanya bertugas untuk mendampingi korban dalam proses hukum.

 

“Kami sebagai kuasa hukum, kami hanya mendampingi dalam proses penyidikan, dan setelah dilimpahkan dan P21 berarti sudah menjadi kewengan JPU. Kami berharap agar majelis hakim memutuskan hukuman berdasarkan hati nurani,” tutur Muswanto.

 

Jika, majelis hakim memutuskan sesuai dengan tuntutan JPU maka putusan tersebut tidak memenuhi aspek keadilan. Untuk itu, pihaknya berharap putusan majelis hakim dapat memenuhi aspek tersebut.

 

“Agar tidak ada lagi Hayari selanjutnya, yang menjadi korban penganiayaan siswa dan orang tuanya, maka harapan kami majelis hakim memutuskan seadil-adilnya, agar dapat memunculkan efek jera,” ujar Fitrayadi

 

Untuk diketahui, Hayari sampai saat ini masih merasakan sakit di kepalanya, ketika memasuki jam ke dua Hayari meminta izin pulang, karena sakit. Diduga sakit yang dialami oleh Hayari akibat pemukulan Suhardin yang dilakukan terhadapnya.

 

Sehingga hal tersebut dapat menjadi pertimbangan oleh majelis hakim ketika akan membacakan vonis kepada Suhardin, agar tidak ada lagi kekerasan atau pemukulan terhadap Guru lainnya.

 

Laporan : Adam

 

About redaksi

Leave a Reply

x

Check Also

Diduga Tertekan, Korban Penganiayaan Oleh Anak Pejabat di Sinjai Cabut Laporan

SINJAI – Tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh putra salah satu pejabat publik di ...