Kuasai Narkoba Jenis Shabu, Warga Kota Kendari Ditangkap di Konawe Utara

Ketgam : Barang Bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka. FOTO : Res Narkoba Polres Konawe

SUARASULTRA.COM, UNAAHA – Kepolisian Resort ( Polres ) Konawe melalui Satuan Reserse Narkoba ( Sat Res Narkoba ) telah melakukan penangkapan terhadap lelaki Nirwan ( 42 ), warga jalan Martandu Kelurahan Andonohu Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Provinsi Sullawesi Tenggara, Kamis ( 9/8/2018 ) sekira pukul 20:30 Wita.

 

 

Nirwan ditangkap oleh tim Res Narkoba yang dipimpin Oleh Kasat Res Narkoba Polres Konawe IPTU Ramis. A. Pomalingo, S.H di jalan Poros Asera-Kendari, tepatnya di depan toko Refi, Desa Lamondowo Kecamatan Andowia Kabupaten Konawe Utara.

 

Kapolres Konawe, AKBP Muh Nur Akbar, SH, SIK, MH melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Ramis A Pomalingo mengatakan, Nirwan ditangkap oleh Tim Res Narkoba karena diduga yang bersangkutan adalah pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.

 

“Kami melakukan penangkapan serta dilakukan penggeledahan terhadap badan pelaku dan ditemukan dalam kantong celana bagian belakang 1 (satu) sachet kristal bening seberat 0,41 gram yang diselipkan dalam bungkus rokok Sampoerna,” katanya.

 

Selain barang bukti satu sachet kristal bening, Tim Res Narkoba juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 1.672.000 dan 1 unit sepada motor merek V-Xion warna putih dari tangan tersangka. Selanjutnya hasil interogasi bahwa pelaku masih menyimpan narkotika jenis shabu di tempat tinggalnya.

 

“Tim kemudian membawa pelaku ke tempat tinggalnya di kompleks perumahan RSUD Kabupaten Konawe Utara,” ujar perwira pertama polri dengan pangkat dua balak di pundak itu.

 

Menurut Iptu Ramis, di tempat tinggal tersangka, tim menemukan barang – barang yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkotika. Barang tersebut berupa 4 (empat) sachet yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan bruto 4,86 (empat koma delapan puluh enam) gram.

 

Barang bukti disimpan oleh tersangka di dalam bungkusan rokok Sampoerna. Selain itu, di kamar tersangka ditemukan 1 timbangan digital warna hitam dan 1 set alat hisap shabu ( bong ), tiga buah korek gas, dua buah sendok yang terbuat dari pipet bening, 1 buah HP Merek Oppo dan 1 HP Merek Samsung GT 1272 warna hitam.

 

“Tersangka dan barang bukti diamankan oleh personil yang kemudian dibawa ke Mako Polres Konawe untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

 

Atas perbuatannya, tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis shabu tersebut dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 dan pasal 127 ayat 1 huruf (a) jo pasal 148 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun oenjara.

 

Laporan : Redaksi

 

About redaksi

Leave a Reply

x

Check Also

Danlanud Tinjau Lokasi Kunjungan Presiden di Bendungan Ameroro, Sekda Konawe: Pemda Sudah Melakukan Persiapan

SUARASULTRA.COM | Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Dr. Ferdinand, SP, MH mengatakan Pemerintah Kabupaten Konawe Provinsi ...