Diperiksa 9 Jam, 3 Tersangka Tipikor di Konawe Tidak Ditahan, Begini Penjelasan Kajari Konawe

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

Ketgam : Kajari Konawe, Saiful Bahri Siregar SH MH ( kiri ) bersama Kasi Intel, Ikhwan SH dan Kasi Pidsus, Sahrir SH ( belakang kajari ). FOTO : SUKARDI MUHTAR

SUARASULTRA.COM, UNAAHA – Diperiksa selama 9 jam sebagai tersangka kasus korupsi dana Uang Persedian ( UP ) Ganti Uang ( GU ) dan Tambah Uang ) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, H.Ridwan Lamaroa, mantan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Konawe yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah ( Sekda ) Kabupaten Konawe tidak ditahan.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Saiful Bahri Siregar, SH MH Rabu ( 7/2/2018 ) malam kepada awak media mengatakan, penyidik kejasaan tidak melakukan penahanan kepada tersangka itu berdasarkan pertimbangan subjektif penyidik.

 

Menurut Kajari Konawe, dari mulai peroses penyelidikan sampai ke penyidikan tersangka koperatif. Kemudian keluarga dan istrinya mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan.

 

Sementara alasan ketiga sehingga tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka karena Wakil Bupati Konawe, Parinringi juga mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan, mengingat peroses sekarang sangat dibutuhkan Sekda.

 

“Dan alasan-alasan tersebut menurut pertimbangan jaksa penyidik maupun Kasi Pidsus, saya sependapat bahwa tidak dilakukan penahanan sepanjang samapi dengan bahwa beliau yang bersangkutan dalam pemeriksaan ini tetap hadir dan siap untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. Dan apabila nanti perosesnya sudah selesai penyidikin kemungkinan ditahan itu ada, ” kata Kajari Konawe ini.

 

Selain Sekda, Ridwan Lamaroa, Kejaksaan Negeri Konawe juga tidak melakukan penahanan terhadap dua tersangka lainnya yakni A.Gunawan, Pemegang Kas Unit ( PKU ) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konawe dan mantan Kabid/ PPK Dinas Kelautan dan Perikanan Konawe, Kusdiana.

 

Menurut orang nomor satu di lembaga Adhyaksa Konawe ini, untuk kasus korupsi di Dinas Kelautan dan Perikana Konawe, dengan tersangka Kusdiana mantan Kabid dan sekaligus PPK pada proyek pengadaan bibit ikan, Jaksa Penyidik masih terus mendalami keterangan tersangka.

 

Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Konawe menjerat ketiga tersangka kasus korupsi tersebut dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 3 UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

“Ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” ucap pria yang akrab disapa SBS ini.

 

Untuk diketahui, Sekda Konawe Ridwan Lamaroa bersama PKU Dinas PK, A.Gunawan terseret kasus korupsi dana UP, GU dan TU tahun anggaran 2013 lalu dengan kerugian keuangan negara sebesar 2,3 milyar rupiah.

 

Sedangkan mantan Kabid / PPK Dinas Kelautan dan Perikanan Konawe, Kusdiana ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kejaksaan negeri Konawe atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit ikan tahun anggaran 2015 yang merugikan keuangan negara sebesar 700 juta rupiah.

 

Dalam kasus korupsi dana UP, GU dan TU Dinas PK Kabupaten Konawe yang menyeret mantan Kadis PK, Konawe Ridwan Lamaroa ( Sekda-red ) bersama A.Gunawan selaku PKU, Kejaksaan Negeri Konawe telah menyita dana hasil korupsi tersebut sebesar 1,77 milyar rupiah.

 

Laporan : Redaksi

 

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

About redaksi

x

Check Also

H-3 Pemilu, Rutan Unaaha Terima DPTb dari KPU Konawe

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Menjelang pesta demokrasi, Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, Rutan Kelas IIB ...