Bakin Sultra Tuntut Izin HGU dan IUP PT Ifishdeco Dicabut

Ketgam: Mahasiswa Saat Melakukan Demonstrasi di Kantor Gubernur Sultra/ Adam

SUARASULTRA.COM, KENDARI – PT. Ifishdeco yang berada di kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, (Konsel), Sultra yang bergerak di bidang pertanian, perikanan atau peternakan telah menyalahi aturan dan bertentangan dengan syarat syarat Hak Guna Usaha (HGU).

 

Dampaknya, masyarakat merasa dirugikan. Sehingga ratusan masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam Barisan Aktivis Keadilan Sulawesi Tenggara (Bakin Sultra), menggelar aksi unjuk rasa di lima titik, meliputi Kantor Gubernur Sultra, Kantor Dinas Perkebunan, Kejaksaan Tinggi, ESDM dan terakhir Kantor Badan Pertanian Nasional Provinsi Sultra.

 

Bakin Sultra meminta Gubernur Sultra dalam hal ini Ali Mazi untuk segera mencabut HGU izin usaha pertambangan (IUP), PT. Ifishdeco yang berada di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

 

Bukan hanya itu, Bakin Sultra meminta Dinas Perkebunan Sultra harus mengkaji kembali rekomendasi hak guna usaha (HGU) yang telah terbit pada PT. Ifishdeco. Kemudian BPN harus mencabut rekomendasi luasan hak atas tanah yang diberikan kepada PT. Ifishdeco.

 

Pemerintah terkait khususnya Gubernur Sultra Ali Mazi selaku pengambil kebijkan harus menanggapi keluhan masyarakatnya, karena PT. Ifishdeco dinilai telah merugikan masyarakat di Kabupaten Konsel, khususnya Tinanggea. Perusahaan tersebut juga dianggap tak mengindahkan peraturan RI nomor 40 tahun 1996.

 

“Jangan tutup mata dengan aktifitas PT. Ifishdeco, karena hanya terfokus pada pertambangan dan itu sangat bertentangan dengan IUP dan HGUnya yang telah disekapakati degan pemerintah,” jelas koordinator lapangan, La Munduru saat aksi di Kantor Gubernur, Senin, (10/12).

 

Pihak perusahaan lanjutnya, semestinya hanya melaksanakan usaha pertanian, perkebunan, perikanan, atau peternakan sesuai peruntukan dan persyaratan sebagaimana yang ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya, yakni pasal 12 peraturan pemerintah RI nomor 40 Tahun 1996 tentang HGU, HGB, dan Hak pakai atas tanah.

 

“Tapi yang terjadi di lapangan perusahaan melakukan pertambangan dan jelas melanggar peraturan yang telah disepakati,” teriaknya.

 

Ia juga menjelaskan, bahwa pihaknya telah melakukan investigasi dan itu sesuai dengan hasil investigasi DPRD Provinsi Sultra. Bahkan pihak DPRD Sultra telah mengeluarkan peryataan, bahwa bukan hanya HGUnya yang harus segera dicabut, tapi IUP operasi produksi dan PT. Ifishdeco juga dicabut, karena tidak memenuhi ketentuan yang telah disampaikan pemerintah.

 

“Perusahaan tersebut diduga diam diam melakukan tindakan ilegal mining berupa pengrusakan tanah masyarakat dengan cara membuang kupasan atau kegiatan eksploitasi tambang di luar koodinat IUP,” tutup Munduru sapaan akrabnya.

 

Laporan : Adam

About redaksi

Leave a Reply

x

Check Also

Danlanud Tinjau Lokasi Kunjungan Presiden di Bendungan Ameroro, Sekda Konawe: Pemda Sudah Melakukan Persiapan

SUARASULTRA.COM | Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Dr. Ferdinand, SP, MH mengatakan Pemerintah Kabupaten Konawe Provinsi ...